Selamat Datang di Malaikat Bumi

http://malaikatbumi.blogspot.com/

Selasa, 29 Januari 2013

Menyikapi Perbedaan Pendapat Menurut Islam


]إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ  وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ[

Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah kedua saudara kalian,  dan bertakwalah kalian  kepada Allah supaya kalian  mendapatkan rahmat. (QS al-Hujurat [49]: 10).



Ayat ini merupakan kelanjutan sekaligus penegasan perintah dalam ayat sebelumnya untuk meng-ishlâh-kan kaum Mukmin yang bersengketa.[1] Itu adalah solusi jika terjadi persengketaan. Namun, Islam juga memberikan langkah-langkah untuk mencegah timbulnya persengketaan. Misal, dalam dua ayat berikutnya, Allah Swt. melarang beberapa sikap yang dapat memicu pertikaian, seperti saling mengolok-olok dan mencela orang lain, panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk (QS al-Hujurat [49]: 11); banyak berprasangka, mencari-cari kesalahan orang lain, dan menggunjing saudaranya (QS al-Hujurat [49]: 12).

Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Innamâ al-Mu‘minûn ikhwah. (Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara). Siapapun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara. Sebab, dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah.
Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, lebih kuat daripada persaudaraan karena nasab. Hal itu tampak dari: Pertama, digunakannya kata ikhwah—dan kata ikhwan—yang merupakan jamak dari kataakh[un] (saudara)Kata ikhwah dan ikhwan dalam pemakaiannya bisa saling menggantikan. Namun, umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasab, sedangkan ikhwan untuk menunjuk kawan atau sahabat.[2] Dengan memakai kata ikhwah, ayat ini hendak menyatakan bahwa ukhuwah kaum Muslim itu lebih daripada persahabatan atau perkawanan biasa.
Kedua, ayat ini diawali dengan kata innamâ. Meski secara bahasa,  katainnamâ tidak selalu bermakna hasyr (pembatasan),[3] kata innamâ dalam ayat ini memberi makna hasyr. Artinya, tidak ada persaudaraan kecuali antar sesama Mukmin, dan tidak ada persaudaraan di antara Mukmin dan kafir.[4] Ini mengisyaratkan bahwa ukhuwah Islam lebih kuat daripada persaudaraan nasab.  Persaudaraan nasab bisa terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah Islam tidak terputus karena perbedaan nasab.[5] Bahkan, persaudaraan nasab dianggap tidak ada jika kosong dari persaudaraan (akidah) Islam.[6]
Hal ini tampak, misalnya, dalam hal waris. Tidak ada hak waris antara Mukmin dan kafir dan sebaliknya. Jika seorang Muslim meninggal dan ia hanya memiliki saudara yang kafir, saudaranya yang kafir itu tidak boleh mewarisi hartanya, namun harta itu menjadi milik kaum Muslim. Sebaliknya, jika saudaranya yang kafir itu meninggal, ia tidak boleh mewarisi harta saudaranya itu.[7] Dalam hal kekuasaan, umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin), sekalipun ia adalah bapak dan saudara mereka (QS at-Taubah [9]: 23).
Kemudian Allah Swt. berfirman: fa ashlihû bayna akhawaykum (Karena itu,  damaikanlah kedua saudara kalian). Karena bersaudara, normal dan alaminya kehidupan mereka diliputi kecintaan, perdamaian, dan persatuan.  Jika terjadi sengketa dan peperangan di antara mereka, itu adalah penyimpangan, yang harus dikembalikan lagi ke keadaan normal dengan meng-ishlâh-kan mereka yang bersengketa, yakni mengajak mereka untuk mencari solusinya pada hukum Allah dan Rasul-Nya.[8]
Kata akhawaykum (kedua saudara kalian) menunjukkan jumlah paling sedikit terjadinya persengketaan.  Jika dua orang saja yang bersengketa sudah wajib didamaikan, apalagi jika lebih dari dua orang.[9] Digunakannya kata akhaway (dua orang saudara) memberikan makna, bahwa sengketa atau pertikaian di antara mereka tidak mengeluarkan mereka dari tubuh kaum Muslim. Mereka tetap disebut saudara. Ayat sebelumnya pun menyebut dua kelompok yang saling berperang sebagai Mukmin. Adapun di-mudhâf-kannya kata  akhaway dengan kum (kalian, pihak yang diperintah) lebih menegaskan kewajiban ishlâh (mendamaikan) itu sekaligus menunjukkan takhshîsh (pengkhususan) atasnya.[10] Artinya, segala sengketa di antara sesama Mukmin adalah persoalan internal umat Islam, dan harus mereka selesaikan sendiri.
Perintah dalam ayat ini merupakan penyempurna perintah ayat sebelumnya. Ayat sebelumnya mengatakan: wa in thâ’ifatâni min al-Mu‘minîna [i]qtatalû (jika ada dua golongan dari kaum Mukmin berperang). Kata thâ’ifatâni (dua golongan) dapat membuka celah kesalahan persepsi, seolah ishlâh hanya diperintahkan jika dua kelompok berperang, sedangkan jika dua orang bertikai, apalagi tidak sampai perang ([i]qtatalû) seperti hanya saling mencaci dan memaki, dan tidak menimbulkan kerusakan umum, tidak harus di-ishlâh.  Karena itu, firman Allah Swt. bayna akhawaykum itu menutup celah salah persepsi itu. Jadi, meski yang bersengketa hanya dua orang Muslim dan masih dalam taraf yang paling ringan,ishlâh harus segera dilaksanakan.[11]
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa [i]ttaqû Allâh la‘allakum turhamûn  (dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat). Takwa harus dijadikan panduan dalam melakukan ishlâh dan semua perkara. Dalam melakukanishlâh itu, kaum Mukmin harus terikat dengan kebenaran dan keadilan; tidak berbuat zalim dan tidak condong pada salah satu pihak. Sebab, mereka semua adalah saudara yang disejajarkan oleh Islam.[12] Artinya, sengketa itu harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Allah, yakni ber-tahkîm pada syariat. Dengan begitu, mereka akan mendapat rahmat Allah Swt.

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Menolak 'Ashabiyyah

Jelas sekali ayat ini mewajibkan umat Islam agar bersatu dengan akidah Islam sebagai landasan persatuan mereka. Islam menolak setiap paham selain akidah Islam sebagai dasar persatuan. Nasionalisme, misalnya, menurut Islam, termasuk'ashâbiyyah (fanatisme golongan) yang terlarang. Rasul saw. bersabda:

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ»
Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerukan 'ashabiyyah, yang berperang karena 'ashabiyyah, dan yang mati membela 'ashabiyyah (HR Abu Dawud).

Seseorang pernah bertanya kepada Rasul saw., “Apakah seseorang mencintai kaumnya termasuk 'ashabiyyah?” Beliau menjawab:
«لاَ، وَلَكِنْ مِنْ الْعَصَبِيَّةِ أَنْ يُعِينَ الرَّجُلُ قَوْمَهُ عَلى الظُّلْمِ»
Tidak. Akan tetapi, termasuk 'ashabiyyah jika seseorang menolong kaumnya atas dasar kezaliman. (HR Ibnu Majah).

Nasionalisme adalah paham yang menjadikan kesamaan bangsa sebagai dasar persatuan. Paham ini termasuk bagian dari seruan-seruan jahiliah (da‘wâ al-jâhiliyyah). Nasionalisme menjadikan loyalitas dan pembelaan terhadap bangsa mengalahkan loyalitas dan pembelaan terhadap Islam. Halal-haram pun akan dikalahkan ketika bertabrakan dengan ‘kepentingan nasional’. Akibatnya, kepentingan bangsa, meski menyalahi syariat, akan dibela. Jelas paham ini termasuk 'ashâbiyyah yang diharamkan Islam.

Perwujudan Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah Islamiyah harus diwujudkan secara nyata. Syariat telah menjelaskan banyak sekali sikap dan perilaku sebagai perwujudannya. Misal, sikap saling mencintai sesama Muslim.  Rasul saw. bersabda:

«لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا ...»
Kalian tidak masuk surga hingga kalian beriman dan belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai … (HR Muslim).

Kaum Muslim juga harus saling bersikap dzillah; meliputi kasih-sayang, welas asih, dan lemah lembut (QS al-Maidah [5]: 54); bersikap rahmah terhadap umat Islam (QS al-Fath [48]: 29); dan  rendah hati kepada kaum Mukmin (QS al-Hijr [15]: 88).
Mereka juga diperintahkan untuk tolong-menolong; membantu kebutuhan dan menghilangkan kesusahan saudaranya; melindungi kehormatan, harta, dan darahnya; menjaga rahasianya; menerima permintaan maafnya; dan saling memberikan nasihat. Masih sangat banyak manfestasi ukhuwah lainnya.
Harus dicatat, wujud ukhuwah islamiyah tidak hanya bersifat individual, namun juga harus diwujudkan dalam tatanan kehidupan yang dapat menjaga keberlangsungannya. Di sinilah Islam telah mewajibkan umatnya agar hanya memiliki satu negara dan satu kepemimpinan yang dipimpin oleh seorang khalifah. Rasulullah saw. bersabda:

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخَرَ مِنْهُمَا»
Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.(HR Muslim).

Islam juga melarang setiap usaha memisahkan diri dari Khilafah.  Allah Swt. memerintahkan Khalifah untuk memerangi kaum bughat[13] (pemberontak) hingga mereka mau kembali ke pangkuan Khilafah (QS al-Hujurat [49]: 9). Nabi saw. pernah bersabda:

«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ»
Siapa saja yang datang kepada kalian—sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang (Khalifah)—lalu dia hendak memecah-belah ikatan kesatuan dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia. (HR Muslim dari Arfajah).

Islam menetapkan, kesatuan umat dan negara merupakan salah satu qâdhiyyah mashiriyyah (perkara utama). Sebab, asy-Syâri‘ telah menjadikan hidup dan mati untuk menyelesaikannya.[14] Dengan kesatuan itu, kaum Mukmin menjadi kuat, sebagaimana sabda Rasul saw.:

«الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا»
Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan; sebagian menguatkan sebagian lainnya. (HR. Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ahmad).

Sayang, saat kaum Muslim terbagi dalam banyak negara seperti sekarang, mereka menjadi umat yang lemah, terpecah-belah, dan mudah diadu-domba. Akhirnya, mereka mudah dikuasai musuh-musuh mereka.
Ukhuwah umat Islam yang centang-perenang saat ini harus segera diakhiri. Caranya, Daulah Khilafah Islamiyah harus segera ditegakkan, niscaya ukhuwah islamiyah pun akan nyata kembali.


Islam berasal dari kata salima yuslimu, yang berarti tunduk atau patuh. Menurut bahasa Arab, pecahan kata Islam mengandung pengertian “islamul wajh” (ikhlas menyerahkan diri kepada Allah QS an-Nisa’ [4]: 125), aslama (tunduk secara total kepada Allah QS Ali Imran [3]: 83), salaamah atau saliim (suci dan bersih QS asy-Syu’ara’ [26]: 89), salaam (selamat sejahtera QS al-An’am [6]: 54), dan silm (tenang dan damai QS Muhammad [47]: 35).
Dari berbagai makna Islam yang salah satu maknanya adalah keselamatan, maka dapat disimpulkan bahwa agama Islam adalah agama yang mengajak penganutnya kepada kedamaian, persaudaraan, kasih sayang, persatuan, toleransi, dan saling menghargai satu sama lain. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt, “Dan tiadalah Kami mengutus mu (Wahai Muhammad) melainkan sebagai rahmatan lil-alamin, pengasih bagi alam semesta,” (Q.S. Al-Anbiya’ [21]: 107)
Karena itu, Islam sangat mengecam sikap permusuhan, otoriter, congkak, perpecahan, mau menang sendiri, dan melecehkan pihak lain. Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik,” (QS al-Hujurat [49]: 11).
Jangankan menyakiti fisik, berkata jelek terhadap saudara seiman, seperti membicarakan kejelekan orang atau ghibah, disamakan dengan makan daging saudara sendiri. “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka, karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya,” (QS al-Hujurat [49]: 12).
Selain itu, Islam mengajak umatnya untuk bersatu (QS Ali Imran [3]: 103) dan melarang bercerai-berai (QS Ali Imran [3]: 105) karena sesungguhnya kaum beriman adalah bersaudara. “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat, (QS al-Hujurat [49]: 10).
Hubungan Antar Muslim
Hubungan Muslim dengan Muslim lainnya digambarkan Rasulullah Saw bak satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit maka anggota tubuh yang lain pun ikut sakit. Dalam hadits Qudsi dikatakan bahwa tidak beriman seseorang sebelum ia menginginkan agar yang baik terjadi pada saudaranya sebagaimana ia menghendaki demikian untuk dirinya. “Cinta-Ku akan Kuberikan kepada orang-orang yang saling mengunjungi karena-Ku. CintaKu akan Ku-berikan kepada orang-orang yang saling mencintai karenaKu. Cinta-Ku akan Ku-berikan kepada orang-orang yang saling berkorban untuk yang lainnya karena-Ku. Dan cinta-Ku akan Ku-berikan kepada orang-orang yang saling tolong menolong karena-Ku.”
Seorang Muslim dilarang menyakiti Muslim lainnya. Dilarang memukulnya. Dilarang membunuhnya. Dilarang mengganggunya. Dilarang memfitnahnya. Dilarang menuduhnya. Dilarang membencinya. Dilarang memeranginya. Dilarang berkata jelek terhadapnya. Dilarang berbuat jahat. Dilarang berkata bohong. Dilarang mencari kesalahan orang lain, dan dilarang mencercanya.
Maka siapa pun yang melakukan demikian, sebagaimana sabda Rasul saw, mendapat kutukan Allah Swt. “Kehormatan Muslim itu satu. Seseorang harus membela kehormatan saudaranya. Maka barang siapa yang mencemarkan kehormatan seorang Muslim Allah mengutuknya. Demikian pula para malaikat dan semua manusia. Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalnya di hari kiamat.”
Karena itu seorang Muslim harus ber-husnuz-zhan, berprasangka baik terhadap sesama Muslim lainnya. Ia sekali-kali tidak boleh berprasangka buruk atau suuz zhan, karena prasangka buruk dapat merusak hubungan baik dan menimbulkan bencana. Bukan hanya prasangka buruk, bahkan seorang Muslim tidak boleh menilai orang lain atas dasar prasangka dan dugaan semata. la harus mencari tahu keadaan yang sebenarnya. Dan tidak boleh mengikuti prasangkanya atau kata orang lain sebelum tahu persis persoalannya.
Hal ini ditegaskan Allah dalam firman-Nya yang menyamakan perbuatan ghibah dengan memakan daging saudara sendiri (QS al-Hujurat [49]: 12). Dalam ayat lain Allah Swt menyatakan agar kaum mukmin menjauhi prasangka karena prasangka tidak berguna mencapai kebenaran. “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (Q.S. Yunus [10]: 36).
Perbedaan Pendapat (khilafiah)
Dalam tradisi ulama Islam, perbedaan pendapat bukanlah hal yang baru, apalagi dapat dianggap tabu. Tidak terhitung jumlahnya kitab-kitab yang ditulis ulama Islam yang disusun khusus untuk merangkum, mengkaji, membandingkan, kemudian mendiskusikan berbagai pandangan yang berbeda-beda dengan argumentasinya masing-masing.
Yang menarik, dalam mengemukakan berbagai pendapatnya, ulama-ulama Islam, terutama yang diakui secara luas keilmuannya, mampu menunjukkan kedewasaan sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi. Mereka tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Qur’an dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima kebenaran dari siapa pun datangnya. Dapat dikatakan, mereka telah menganut prinsip relativitas pengetahuan manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik Allah subhanahu wata’ala. Mereka tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti.
Dalam kerangka yang sama, Imam Ahmad bin Hambal pernah berfatwa agar imam hendaknya membaca basmalah dengan suara dikeraskan bila memimpin shalat di Madinah. Fatwa ini bertentangan dengan mazhab Ahmad bin Hambal sendiri yang menyatakan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang shalat adalah mengecilkan bacaan basmalahnya. Tapi fatwa tersebut dikeluarkan Ahmad demi menghormati paham ulama-ulama di Madinah, waktu itu, yang memandang sebaliknya. Sebab, menurut ulama-ulama Medinah itu, orang yang shalat, lebih utama bila ia mengeraskan bacaan basmalahnya (Ibn Taimiyah, Majmu’ ar Rasa’il al Muniriyah, Juz I (Beirut: Dar Ihya’ al Turats al ‘Arabi, 1343 H.), h. 124).
Berikut adalah sikap islami dalam menyikapi perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad bin Husain al Jizani, dalam disertasi doktornya untuk kajian Ushul Fiqh di Universitas Islam Madinah. Pertama, Tidak menganggap fasiq, mubtadi’ dan kafir pihak yang berselisih paham. Kedua, Melakukan dialog yang sehat dengan mengutamakan dalil dan argumentasi. Ketiga, Tidak memaksakan kehendak atau paham kepada pihak lain. Dan keempat, Tidak mengklaim kebenaran mutlak berada pada pihaknya. Meskipun demikian, patut ditambahkan pula bahwa kendati saling menghormati perbedaan pendapat, ulama-ulama itu tetap sepakat tentang kewajiban untuk selalu merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits.
Keempat sikap di atas mesti dijadikan pijakan oleh umat Islam dalam menyikapi perbedaan pandangan—selama masih berada dalam koridor al-Quran dan Hadits—agar umat Islam tidak terpecah belah dan saling menyalahkan satu sama lain. Sepanjang perbedaan itu menyangkut masalah furu’iyah (cabang: fikih), bukan akidah, seperti membaca qunut, tidak usah dipermasalahkan. Lebih baik energi difokuskan pada pemberdayaan agar umat Islam tidak menjadi umat yang terbelakang. 
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar